IndeksSultra.com, Jakarta- Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Penegakan hukum dilakukan terhadap puluhan perkara yang tersebar di sembilan kepolisian daerah dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mencatat, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, terdapat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman api dan penegakan hukum. Polri juga menempatkan upaya pencegahan serta peningkatan kesadaran masyarakat sebagai bagian penting dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2026.
Menurutnya, Polri telah memperkuat langkah mitigasi menghadapi potensi karhutla di tengah musim kemarau dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui pemetaan daerah rawan, verifikasi titik panas, penguatan sistem peringatan dini hingga patroli terpadu bersama berbagai pihak.
Upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 yang membahas fenomena El Nino, cuaca ekstrem dan potensi kebakaran hutan serta lahan.
Polri juga menggandeng TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan patroli terpadu. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya pembakaran lahan terus dilakukan di berbagai daerah.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuka lahan dengan cara membakar dan membakar sampah secara sembarangan.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan jajaran Polri telah melakukan persiapan menghadapi ancaman karhutla sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Persiapan dilakukan mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian di daerah.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.
Kesiapan tersebut mencakup apel personel, pemeriksaan sarana dan prasarana, patroli darat maupun udara, pemetaan wilayah rawan hingga sosialisasi larangan pembakaran lahan.
Polri juga memanfaatkan helikopter dan drone untuk mendukung pemantauan. Infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor turut disiapkan untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran.
Dalam menangani titik panas, Polri menerapkan sistem deteksi dini melalui pemantauan satelit dan laporan masyarakat. Setiap informasi mengenai hotspot kemudian diverifikasi oleh personel di lapangan.
Apabila ditemukan api, petugas bersama instansi terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik akan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan sebanyak 89 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani di sembilan Polda.
Kesembilan wilayah tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Dari puluhan laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 72 tersangka perorangan.
Irhamni mengatakan sebagian besar kasus bermula dari hasil pemantauan titik panas yang kemudian diperiksa langsung oleh petugas di lapangan. Setelah kebakaran ditemukan, proses pemadaman dan pendinginan menjadi langkah pertama sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.
Penyidik selanjutnya mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Irhamni, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujarnya.
Dalam sejumlah kasus, pelaku terlebih dahulu menebang vegetasi di lahan sebelum membakar sisa tumbuhan. Abu hasil pembakaran kemudian dimanfaatkan sebagai unsur yang dianggap dapat menyuburkan tanah untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terutama di tengah kondisi kemarau panjang yang meningkatkan risiko api meluas.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada pengakuan pelaku. Penyidik mengedepankan berbagai alat bukti, mulai dari hasil olah TKP, keterangan saksi, barang bukti hingga petunjuk lain yang ditemukan selama penyidikan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” katanya.
Bareskrim Polri juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang ditemukan berada di lokasi pembakaran.
Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mendanai atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan tersebut. Penelusuran termasuk dilakukan terhadap transaksi keuangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia mengatakan sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku membuka lahan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara karhutla, Polri menerapkan tahapan mulai dari pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan hingga penyelidikan.
Apabila ditemukan unsur pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.
Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Irhamni menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Polri memastikan penyidikan terhadap kasus karhutla akan terus dikembangkan. Tidak hanya pelaku pembakaran di lapangan, pihak yang diduga menyuruh maupun memperoleh keuntungan dari kebakaran tersebut juga akan menjadi sasaran penegakan hukum.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.







Komentar