IndeksSultra.com, Jakarta- Polri memperketat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di seluruh Indonesia. Seluruh jajaran kepolisian daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi lintas sektor, hingga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.
Melalui instruksi tersebut, jajaran Polda diminta mengambil langkah strategis dan terpadu untuk mencegah serta menangani potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi langkah utama untuk menekan risiko meluasnya kebakaran.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.
Salah satu langkah yang ditekankan dalam surat telegram tersebut adalah penerapan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Jajaran kepolisian juga diminta mendorong moratorium terhadap regulasi yang masih membuka ruang bagi praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.
Selain itu, Polri memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, TNI, serta perusahaan perkebunan dan pihak lainnya.
Menurut Trunoyudo, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh elemen karena persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.
Polri juga mendorong langkah konkret untuk mengurangi risiko kebakaran, di antaranya pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan.
Di sisi lain, relawan tanggap api akan dipersiapkan dan diberikan pembinaan serta pelatihan agar mampu membantu upaya pengendalian kebakaran di wilayah rawan.
Kesiapan personel turut menjadi perhatian. Polri menginstruksikan jajaran Polres menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana dalam menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla.
Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penanganan kebakaran. Selain itu, pembentukan Satgas Aman Nusa II dan pelaksanaan operasi kontinjensi dapat dilakukan sebagai kekuatan cadangan atau power on hand di tingkat Polda.
Penanganan karhutla juga diarahkan agar memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk gangguan terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga di daerah terdampak asap.
Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui pembentukan Satgas Karhutla. Program kelas aman asap bagi pelajar juga menjadi bagian dari langkah antisipasi agar proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung di tengah kondisi darurat.
Selain itu, masyarakat terdampak akan mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya penanganan dampak bencana.
“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tutur Trunoyudo.
Sementara itu, patroli terpadu terus ditingkatkan di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan.
Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya karhutla.
Polri menegaskan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi tindakan administratif, denda, hingga pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.
Melalui penguatan kebijakan tersebut, Polri berharap pencegahan dan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan personel dan peralatan, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, pelibatan masyarakat, hingga penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengganggu kesehatan, pendidikan, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.***







Komentar