OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Perusahaan Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban

EKONOMI, NASIONAL103 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.

Keputusan ini diambil karena perusahaan tidak mampu memenuhi langkah-langkah perbaikan hingga berakhirnya masa pengawasan khusus.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

OJK menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan kepada PT PVK untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan tidak berhasil mengatasi permasalahan yang menjadi dasar penetapan status tersebut.

BACA JUGA  Sambut Hari Gizi Nasional 2026, Asmo Sulsel Gelar Edukasi Gizi untuk Ibu dan Balita

Kondisi itu membuat PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. OJK kemudian mengambil langkah pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah ini bertujuan menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Setelah izin usahanya dicabut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan. Perusahaan juga harus menyampaikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pihak terkait.

Selain itu, PT PVK diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.

BACA JUGA  All New Honda Vario 125 Siap Meluncur di Kendari, Asmo Sulsel Gelar Regional Public Launching

Sebelum tim likuidasi terbentuk, perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan. Petugas tersebut bertanggung jawab melayani kepentingan debitur dan masyarakat.

Penunjukan petugas itu wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha disampaikan oleh regulator.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban, perwakilan PT PVK dapat dihubungi melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com.

OJK juga mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban lain yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari proses penyelesaian setelah pencabutan izin usaha.

Langkah ini menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum dengannya. Penyelesaian hak dan kewajiban tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Komentar