OJK dan Pelaku Pasar Modal Perkuat Transparansi, Sanksi Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

EKONOMI, NASIONAL97 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal memperkuat koordinasi dengan pelaku industri untuk meningkatkan transparansi, menjaga integritas perdagangan, dan mempertahankan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui dialog bersama analis, ekonom, dan financial influencer atau finfluencer di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu. Pertemuan ini menjadi wadah pertukaran informasi sekaligus penyerapan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait perkembangan pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keterbukaan komunikasi antara regulator dan pelaku pasar diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan langkah penguatan industri pasar modal.

Menurut dia, regulator tidak hanya bertugas menyampaikan kebijakan, tetapi juga perlu mendengarkan pandangan para pelaku industri sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui,” ujar Friderica.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi serta pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

BACA JUGA  OJK Sultra dan PMI Gelar Aksi Donor Darah, Tegaskan Komitmen Sosial dan Kesehatan Kerja

Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan komitmen OJK bersama SRO dan pelaku pasar untuk melanjutkan serta memperkuat pelaksanaan Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Agenda reformasi mencakup peningkatan keterbukaan informasi pasar serta penguatan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menindaklanjuti berbagai masukan terkait kondisi pasar modal Indonesia.

Selain reformasi transparansi, OJK memperkuat integritas pasar melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Hasan menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK dan bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.

Menurut dia, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri sekaligus memberikan kepastian kepada investor bahwa pelanggaran di pasar modal ditangani sesuai ketentuan.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” kata Hasan.

BACA JUGA  Penjualan Mobil Hybrid Kalla Toyota Melesat, Tumbuh 42 Persen pada Semester I 2025

Ia menambahkan, pandangan dari analis, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif dan berbasis fakta. Masukan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO, terutama seiring bertambah luasnya basis investor di pasar modal domestik.

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam reformasi pasar modal Indonesia.

Penguatan keterbukaan informasi dilakukan melalui perluasan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, serta konsentrasi kepemilikan saham. Menurut Iding, sejumlah langkah tersebut telah memperoleh apresiasi dari berbagai pihak.

Melalui dialog dengan pemangku kepentingan, OJK dan SRO berharap proses reformasi pasar modal dapat berjalan lebih terarah dengan mempertimbangkan kondisi industri dan kebutuhan investor.

Penguatan transparansi, penegakan hukum, serta keterlibatan aktif pelaku pasar diharapkan menjadi fondasi untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi.

Komentar