OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

EKONOMI, NASIONAL104 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rincian sanksi tersebut meliputi denda Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar dalam penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

OJK menyatakan, pengenaan sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal beserta perubahannya melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

BACA JUGA  Toyota Raize Kian Digandrungi, Penjualan Melonjak di Awal 2026

Untuk mengungkap perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat. OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain dugaan manipulasi pasar, pemeriksaan juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. OJK menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK mengungkapkan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum kedua saham tersebut.

BACA JUGA  Tenun Masalili Muna Tampil Memikat di Sultra Maimo Sharia Fest 2026

Sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.

Penindakan terhadap ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia. OJK menegaskan, pemberian sanksi tidak hanya dilakukan terhadap perkara ini, tetapi juga terhadap berbagai pelanggaran lain yang ditemukan selama proses pengawasan.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

Langkah tersebut akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal, sekaligus memperkuat integritas perdagangan saham dan melindungi kepentingan investor.

Komentar