IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi emiten untuk merespons dinamika pasar sekaligus menjaga stabilitas perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan tersebut tetap mengacu pada kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Meski memberikan fleksibilitas kepada perusahaan terbuka, pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemampuan keuangan perusahaan. Emiten juga diwajibkan memenuhi ketentuan keterbukaan informasi agar investor memperoleh informasi yang memadai mengenai aksi korporasi tersebut.
Selain itu, emiten harus memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Perusahaan juga wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali atau re-float sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan pasar di tengah dinamika perdagangan saham. Pelaksanaannya tetap diarahkan agar tidak mengabaikan tata kelola perusahaan dan kepentingan investor.
Perpanjangan kebijakan buyback merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dijalankan OJK secara berkelanjutan sejak Januari 2026.
OJK menegaskan, penguatan pasar modal tidak hanya berorientasi pada pergerakan indeks, tetapi juga pada kualitas informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
Melalui kebijakan tersebut, OJK berupaya menjaga stabilitas perdagangan sekaligus memastikan bahwa setiap aksi korporasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.




Komentar