Sultra Diproyeksikan Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Wakil Jaksa Agung Apresiasi Sinergi Penegak Hukum

HUKUM80 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diproyeksikan menjadi daerah percontohan nasional dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Proyeksi tersebut tidak terlepas dari penguatan kerja sama antara Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pengadilan Tinggi dalam membangun sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, saat melakukan kunjungan kerja bersama Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Asep menyoroti perkembangan koordinasi antarlembaga penegak hukum di Sultra, terutama dalam menyamakan pemahaman terhadap ketentuan hukum pidana yang baru.

Menurutnya, penerapan aturan baru membutuhkan kerja sama yang kuat antara penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan lembaga peradilan.

Koordinasi tersebut harus dibangun secara berkelanjutan agar setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakkan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Asep.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam sistem peradilan pidana.

BACA JUGA  Polda Sultra Jalani Audit Kinerja Itwasum Polri, Fokus Perkuat Transparansi Pengelolaan PNBP

Penerapan mekanisme tersebut di Sultra disebut menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lainnya.

Meski demikian, jumlah perkara yang telah menggunakan mekanisme tersebut belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.

Keadilan Restoratif Jadi Perhatian

Selain mekanisme pengakuan bersalah, penguatan sistem peradilan pidana di Sultra juga dilakukan melalui penerapan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian, kepentingan korban, dan tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Melalui koordinasi antarlembaga, penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak para pihak yang terlibat dalam perkara.

Di sisi lain, Polda Sultra juga melakukan penguatan kapasitas penyidik melalui sertifikasi bagi personel yang menangani perkara perempuan dan anak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian, terutama dalam menangani perkara yang membutuhkan keahlian dan pendekatan khusus.

Penguatan kemampuan penyidik dinilai penting untuk mendukung penerapan ketentuan hukum baru sekaligus memastikan proses penegakan hukum memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Pengelolaan Barang Bukti Juga Jadi Contoh Sinergi

Kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan di Sultra tidak hanya mencakup penanganan perkara pidana, tetapi juga pengelolaan barang bukti.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengembalian kendaraan bermotor melalui skema pinjam pakai sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Peringatan Haornas di Polda Sultra, Menpora Serukan Masyarakat Aktif dan Bugar

Mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan untuk kendaraan yang sangat dibutuhkan korban maupun masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dalam pengelolaan barang bukti melalui mekanisme lelang dan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah penanganan barang bukti kapal Azimuth.

Kapal tersebut sebelumnya melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, dilanjutkan penuntutan oleh kejaksaan hingga memperoleh putusan pengadilan.

Setelah proses hukum tersebut, kapal Azimuth dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.

Penanganan tersebut menjadi salah satu contoh koordinasi lintas lembaga dalam memastikan barang bukti dikelola sesuai proses hukum sekaligus memperhatikan aspek kemanfaatannya.

Pengelolaan barang bukti secara tertib dan akuntabel dinilai penting agar proses pembuktian tetap terjaga, sementara hak pihak yang berkepentingan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Sultra diharapkan mampu mengembangkan praktik penegakan hukum yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lainnya.

Sinergi antara Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi juga diharapkan terus diperkuat untuk membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

Dengan koordinasi yang berkelanjutan, penerapan KUHP dan KUHAP baru di Sulawesi Tenggara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komentar