IndeksSultra.com, Kendari- Masyarakat Kota Kendari diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah dan infak pada bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.
Imbauan ini disampaikan oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, yang telah menunaikan kewajiban zakat bersama Wakil Wali Kota, Sudirman, di Aula Rapat Balai Kota Kendari, Kamis 13 Maret 2025.
Pembayaran zakat tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Kendari, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Baznas Kota Kendari. Zakat yang dibayarkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencakup enam anggota keluarga masing-masing.
Menurut Siska Karina Imran, zakat fitrah dan infak merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang harus ditunaikan.
“Kami berharap masyarakat segera menyalurkan zakat fitrahnya agar dapat dimanfaatkan bagi yang berhak sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Pembayaran zakat dapat dilakukan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari dan Baznas. Pemerintah Kota Kendari juga terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, serta masyarakat umum untuk menyalurkan zakat mereka melalui Baznas guna mempercepat pendistribusian kepada penerima manfaat.
Saat ini, realisasi penerimaan zakat dan infak di Kota Kendari masih berada di peringkat kedua di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di bawah Kabupaten Kolaka Utara. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kendari berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami manfaat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Kepala Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah telah ditetapkan dalam rapat bersama Pemerintah Kota Kendari pada 6 Maret 2025 dan dituangkan dalam surat keputusan Wali Kota. Oleh karena itu, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran zakat melalui lembaga resmi yang tersedia.
“Sesuai arahan Pemerintah Kota, masyarakat diharapkan segera membayarkan zakat fitrahnya sesuai jenis bahan pokok yang dikonsumsi, melalui Baznas atau unit pengumpul zakat yang telah ditunjuk,” ujarnya.
Saat ini, terdapat sekitar 200 Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid Kota Kendari. Bagi masjid yang belum memiliki UPZ, diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Baznas Kota Kendari agar dapat menjadi wadah resmi pengumpulan zakat.
“Pembayaran zakat lebih awal akan memastikan distribusi kepada penerima manfaat tepat waktu, maksimal sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.
Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan untuk wilayah Kota Kendari adalah sebagai berikut:
- Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000 per jiwa.
- Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000 per jiwa.
- Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000 per jiwa.
- Sagu: Rp28.000 per jiwa.
- Jagung: Rp28.000 per jiwa.
- Umbi-umbian: Rp25.000 per jiwa.







Komentar