Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Sukses Dorong Solusi Sengketa Pulau Kawi-Kawia, RTRW Kembali Berjalan

SULTRA274 Dilihat

IndeksSultra.c0m, Jakarta- Polemik batas wilayah yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menemukan titik terang.

Langkah ini menyusul pertemuan antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi jajaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), pada Jumat 2 Februari 2026.

Rapat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hadir unsur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

BACA JUGA  Wagub Sultra Terima Audiensi PHRI, Matangkan Persiapan Rakorda dan STQH Nasional

Dalam rapat tersebut disepakati empat poin utama. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia ditetapkan dalam cakupan nasional. Kedua, pengelolaan pulau dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Pulau Kawi-Kawia akan menjadi area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan. Keempat, apabila terjadi bencana alam, kedua pemerintah kabupaten akan melakukan penanganan secara bersama.

BACA JUGA  Pemprov Sultra Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Kesepakatan tersebut rencananya akan dituangkan dalam penandatanganan bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Kepulauan Selayar dalam waktu dekat.

Dengan tercapainya kesepahaman ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya tertunda selama bertahun-tahun kini dapat kembali dilanjutkan prosesnya. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah di kawasan perbatasan kedua provinsi.***

Redaksi

Komentar