Langkah tegas ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus diperangi secara menyeluruh.
Wakapolda Sultra mengungkapkan capaian kinerja jajaran Polda Sultra sepanjang Januari hingga Februari 2026.
“Selama periode ini, Polda Sultra berhasul mengungkap 93 kasus tindak pidana narkotika dengan total 121 tersangka yang diamankan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 2.833,25 gram sabu dan 34,83 gram ganja. Sementara barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tiga kasus besar hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Sultra dan Polresta Kendari pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan empat tersangka.
“Total barang bukti sabu sebesar 6.287,2508 gram dan ganja 1.000,13 gram. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 63.647 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 6.268 gram sabu dan 958 gram ganja, sementara sisanya untuk kebutuhan persidangan,” jelasnya.
Wakapolda memberikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba dan Polresta Kendari atas keberhasilan memutus jaringan peredaran narkoba. Namun ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
“Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, hingga keluarga sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” lanjutnya.
Brigjen Gidion juga memastikan, setiap bentuk peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas dan profesional.
“Terus memperkuat pengawasan internal dan strategi pencegahan guna menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.***
Redaksi
Komentar