Polsek Sawa Bongkar Aksi Komplotan Pencuri, 12 Kasus di Konawe Utara Berhasil Diungkap

HUKUM91 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa, Polres Konawe Utara (Konut), berhasil membongkar jaringan pencurian yang beroperasi di sejumlah desa wilayah Kecamatan Sawa.

Hasil pengembangan kasus tersebut mengungkap sedikitnya 12 lokasi kejadian perkara (TKP) dengan empat pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik Polsek Sawa melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan pencurian yang terjadi sejak 2025 hingga pertengahan 2026. Proses penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawa IPDA La Ode Bilhudah, S.IP., CPS.

Kapolsek Sawa mengungkapkan, pengembangan kasus dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) di beberapa wilayah, di antaranya Desa Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, dan Pudonggala.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan pembagian tugas masing-masing, mulai dari melakukan pengamatan lokasi, mengeksekusi pencurian, hingga menjual barang hasil kejahatan.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sultra Gandeng RRI Kendari Siarkan Informasi Lalu Lintas Secara Langsung

Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni AS (18), MI (17), AR (16), dan WR (16). Sementara satu pelaku berinisial R (16) masih masuk daftar pencarian.

“Dari hasil pengembangan, terungkap beberapa TKP yang terjadi pada tahun 2025 dan 2026. Para pelaku mengakui melakukan pencurian berbagai barang, seperti tabung gas LPG, speaker aktif, mesin air, mesin kompresor, hingga besi,” ujar IPDA La Ode Bilhudah, Minggu 12 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut diduga telah beraksi di sejumlah desa di Kecamatan Sawa dan wilayah sekitarnya. Mereka biasanya melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 sampai 04.00 WITA.

Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi serta minim pengawasan untuk mengambil barang-barang milik korban. Setelah berhasil mendapatkan barang curian, hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dengan harga murah di sekitar wilayah tempat tinggal mereka maupun dibawa ke luar Kecamatan Sawa.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Sultra Tekankan Respons Cepat dan Kepekaan Personel

Dalam pengembangan terakhir, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit speaker besar, satu speaker kecil, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi dengan berat keseluruhan mencapai 109 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan polisi meliputi sembilan tabung gas LPG 3 kilogram, empat unit speaker, satu unit mesin kompresor, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi.

Kapolsek Sawa menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku, saksi, serta korban yang kemungkinan belum melaporkan kejadian pencurian.

“Kami masih mendalami kasus ini dan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian agar segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Komentar