IndeksSultra.com, Kendari- Jumlah investor pasar modal di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang Semester I 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mencatat sebanyak 179.257 masyarakat telah memiliki Single Investor Identification (SID), atau meningkat 95,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan semakin besarnya minat masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen pasar modal. Menurutnya, tren ini menunjukkan bahwa inklusi keuangan di daerah terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan formal.
Meski demikian, Bismi mengingatkan bahwa pertumbuhan jumlah investor harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman mengenai investasi agar masyarakat tidak menjadi korban berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan investasi.
“Minat masyarakat terhadap investasi terus meningkat, namun literasi keuangan harus ikut diperkuat sehingga masyarakat mampu membedakan investasi yang legal dengan penawaran yang berpotensi merugikan,” ujarnya.
Selain jumlah investor yang terus bertambah, aktivitas perdagangan saham di Sulawesi Tenggara juga menunjukkan perkembangan positif. Selama enam bulan pertama tahun 2026, nilai transaksi saham mencapai sekitar Rp905,26 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 284.900 kali. Kota Kendari masih menjadi daerah dengan aktivitas investasi pasar modal paling tinggi di provinsi tersebut.
Di sisi lain, OJK masih menemukan adanya berbagai penawaran investasi ilegal yang beredar di masyarakat, termasuk penyalahgunaan identitas perusahaan yang telah memiliki izin resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
Mengacu pada data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Sulawesi Tenggara saat ini berada di posisi ke-28 nasional dalam jumlah laporan dugaan penipuan keuangan. Karena itu, OJK terus mengintensifkan program literasi keuangan melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media digital untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Bismi menegaskan, peningkatan jumlah investor idealnya diikuti dengan meningkatnya kualitas pemahaman masyarakat mengenai risiko dan legalitas investasi. Ia mengimbau setiap calon investor agar selalu memeriksa izin usaha maupun legalitas produk investasi melalui kanal resmi OJK sebelum menginvestasikan dananya.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya aktif berinvestasi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menilai legalitas dan risiko setiap produk investasi sehingga terhindar dari praktik investasi ilegal,” tegasnya.
OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan atau aktivitas investasi ilegal melalui layanan OJK 157, Satgas PASTI, maupun Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Langkah tersebut dinilai penting agar proses penanganan, penelusuran, hingga pemblokiran dana dapat dilakukan lebih cepat demi melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.***
Redaksi






Komentar