Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Satukan Langkah Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

HUKUM66 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi memperkuat koordinasi dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning yang mempertemukan jajaran aparat penegak hukum di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis 3 September 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan keterpaduan antar-aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Penegakan hukum juga harus mampu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

“Sinergitas antar-aparat penegak hukum perlu diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara,” kata Himawan.

Salah satu bentuk penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat, lanjutnya, dapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, terutama kendaraan milik korban yang masih dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Hal tersebut dinilai penting di Sulawesi Tenggara yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Dalam sejumlah perkara, korban dapat berasal dari daerah kepulauan, sementara lokasi kejadian maupun proses penanganan perkara berlangsung di Kota Kendari.

Melalui koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi persyaratan dapat dipinjamkan kepada pihak yang berhak tanpa mengganggu proses pembuktian dalam perkara.

BACA JUGA  KPK Gandeng Pemprov Sultra, Bangun Budaya Antikorupsi Dimulai dari Keluarga

Kapolda Sultra juga menyoroti pentingnya kemanfaatan penegakan hukum bagi negara, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aset dan kerugian negara.

Menurutnya, pengelolaan barang bukti hingga pelaksanaan putusan pengadilan harus dilakukan secara terkoordinasi agar proses hukum turut memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.

Ia mencontohkan penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan, perkara tersebut menghasilkan putusan terhadap para terdakwa.

Barang bukti berupa kapal Azimut kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini pemerintah daerah, untuk dapat dimanfaatkan kembali.

Selanjutnya, kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi menyerahkan kapal tersebut kepada pemerintah daerah.

Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengatakan sinergi antar-aparat penegak hukum perlu dibangun dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan akhir penegakan hukum.

Menurutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga harus mampu melindungi kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat bagi negara.

Pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kata Sugeng, akan semakin penting dalam menghadapi perubahan paradigma hukum melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Penanganan perkara tidak semata-mata dinilai dari keberhasilan membawa perkara hingga ke meja hijau, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan terhadap hak korban, proporsionalitas penyelesaian perkara, serta upaya pemulihan aset dan kerugian negara.

“Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat serta memberikan nilai bagi kepentingan negara,” ujarnya.

BACA JUGA  Satgas Preemtif Polda Sultra Sosialisasikan Bahaya Premanisme dan Pungli di Area Parkir MGM Baruga

Semangat tersebut, lanjut Sugeng, sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System yang menekankan pentingnya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana dengan tetap menjaga keseimbangan kewenangan setiap institusi.

Melalui koordinasi yang semakin kuat, aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga prinsip checks and balances serta independensi lembaga peradilan.

Ia menekankan bahwa sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak berarti mencampurkan kewenangan antar-lembaga.

Setiap institusi tetap harus menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, keterpaduan dalam satu sistem penegakan hukum diperlukan agar proses peradilan dapat memberikan kepastian, rasa keadilan, sekaligus kemanfaatan.

Andi Isna juga menyoroti pentingnya kepastian status barang bukti, terutama barang yang merupakan milik korban dan masih dibutuhkan untuk mendukung kehidupan maupun aktivitas sehari-hari.

Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, menurutnya, perlu dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Dengan demikian, kepentingan pembuktian dalam perkara tetap terjaga, sementara korban tidak harus menanggung dampak yang lebih besar akibat proses penegakan hukum.

Melalui Coffee Morning tersebut, Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dalam menghadapi perkembangan sistem hukum nasional.

Sinergitas antar-aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan proses penanganan perkara yang profesional, proporsional, dan terintegrasi, dengan tetap menjadikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama bagi masyarakat dan negara.

Komentar