Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Bidik Penguatan Industri

EKONOMI, NASIONAL5 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Industri keuangan syariah Indonesia mencatat total aset sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Capaian tersebut tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan pangsa pasar mencapai 11,16 persen dari total sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menilai pertumbuhan tersebut menjadi modal untuk memperkuat peran keuangan syariah dalam perekonomian nasional.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Sultra Maimo Cinta Rupiah 2025, Ajang Penguatan UMKM dan Ekonomi Digital di Sultra

Berdasarkan catatan OJK, aset industri keuangan syariah terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, OJK menetapkan empat arah kebijakan pengembangan keuangan syariah, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.

Penguatan kebijakan juga dilakukan melalui penyempurnaan regulasi lintas sektor, termasuk produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta ketentuan pada sektor pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

BACA JUGA  LPS Edukasi Nasabah di Kendari, Simpanan hingga Rp2 Miliar Bisa Dijamin

OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Meski menunjukkan pertumbuhan, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi, antara lain ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi dan inovasi produk berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia di industri keuangan syariah.

Karena itu, OJK menilai penguatan regulasi, inovasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk menjaga pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.***

Redaksi

Komentar