OJK Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham dan Pengawasan Perdagangan

EKONOMI, NASIONAL8 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan transparansi kepemilikan saham dan penguatan pengawasan perdagangan sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut mencakup penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) serta peningkatan kemampuan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mendeteksi pola transaksi tidak wajar dan indikasi perdagangan terkoordinasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penguatan mekanisme HSC perlu dilakukan melalui peningkatan transparansi dan keterlibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.

BACA JUGA  OJK Sultra Waspadai Modus Investasi Berlian, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip “2L”

Menurut Hasan, informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek penting dalam menilai kualitas dan kredibilitas pasar. Karena itu, metodologi yang digunakan perlu terus disempurnakan agar informasi yang tersedia dapat menjadi acuan bagi investor domestik maupun internasional.

Selain HSC, OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan. Penguatan tersebut meliputi peningkatan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan yang terkoordinasi, serta memperbaiki mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.

BACA JUGA  H-10 Lebaran, Disperindag Sultra Siapkan Operasi Pasar

Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memperkuat integritas perdagangan saham. Dengan demikian, aktivitas pasar diharapkan berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien.

OJK menegaskan, reformasi pasar modal bukan sekadar respons terhadap gejolak jangka pendek. Agenda tersebut merupakan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

Penguatan transparansi, tata kelola, dan pengawasan menjadi bagian dari upaya OJK membangun kepercayaan investor berdasarkan kondisi pasar yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

OJK juga memastikan reformasi akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi pasar oleh penyedia indeks global.

Komentar