IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus pasar modal sepanjang 2026.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat integritas perdagangan, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.
Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. OJK turut menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan tersebut.
Di sisi penanganan perkara, enam kasus pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.
Data penegakan hukum tersebut disampaikan OJK dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari agenda reformasi pasar modal yang dijalankan secara berkelanjutan.
Menurut OJK, penguatan integritas pasar tidak cukup dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan dan mekanisme pengawasan. Langkah tersebut juga harus disertai penindakan terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Karena itu, OJK terus mendorong peningkatan transparansi, penguatan tata kelola, serta efektivitas pengawasan perdagangan saham. OJK juga berupaya meningkatkan komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan penegakan hukum berjalan beriringan dengan sejumlah kebijakan lain, termasuk penyempurnaan mekanisme konsentrasi kepemilikan saham dan peningkatan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar.
Melalui rangkaian langkah tersebut, OJK berkomitmen membangun pasar modal yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas. Kepercayaan investor diharapkan tumbuh seiring dengan pelaksanaan reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.




Komentar