Polresta Kendari Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Indomarco, Mantan Karyawan Diamankan

HUKUM97 Dilihat

IndeksSulyta.com, Kendari- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam perkara tersebut, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian material mencapai Rp23 juta. Pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak perusahaan menemukan adanya kehilangan sejumlah barang inventaris di gudang penyimpanan.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus bermula saat seorang karyawan PT Indomarco Prismatama hendak melakukan pengantaran perangkat CPU komputer ke salah satu outlet di Kota Kendari.

Saat melakukan pengecekan, karyawan tersebut mendapati jumlah CPU di gudang berkurang. Dari delapan unit yang tercatat tersimpan, hanya tersisa tujuh unit.

BACA JUGA  Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

Mengetahui adanya kejanggalan, pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area gudang. Hasil pemeriksaan memperlihatkan dugaan keterlibatan seorang karyawan berinisial AL yang saat itu masih bekerja di perusahaan.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diduga beberapa kali mengambil barang inventaris dan memasukkannya ke dalam tas ransel yang dibawanya.

AKP Welliwanto mengungkapkan, aksi pertama diduga terjadi pada 6 Maret 2026 ketika terduga pelaku mengambil dua unit hardisk milik perusahaan. Sehari berselang, pada 7 Maret 2026, ia kembali diduga mengambil satu unit CPU komputer dari gudang penyimpanan.

Aksi serupa disebut kembali terjadi pada 8 Maret 2026 dengan pengambilan tiga unit hardisk lainnya.

Menurut polisi, barang yang diduga hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Febri dengan nilai transaksi sekitar Rp1,2 juta.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 33 Paket

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor merek Titan warna hitam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara itu, satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk yang diduga merupakan barang hasil curian masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, AL dijerat dengan pasal dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang yang belum ditemukan.***

Redaksi

Komentar