IndeksSulyta.com, Kendari- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dalam perkara tersebut, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian material mencapai Rp23 juta. Pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak perusahaan menemukan adanya kehilangan sejumlah barang inventaris di gudang penyimpanan.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.







Komentar