OJK Ingatkan Risiko Penipuan Digital, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Keuangan

EKONOMI, SULTRA87 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Kemudahan mengakses layanan keuangan digital perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai keamanan transaksi dan risiko penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan literasi keuangan menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat di tengah semakin luasnya penggunaan layanan finansial berbasis digital.

Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Adi Budiarso, mengatakan perluasan inklusi keuangan tidak cukup hanya dengan membuka akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan produk keuangan lainnya. Pengguna juga perlu memahami cara menggunakan layanan tersebut secara aman.

Hal itu disampaikan Adi saat berkunjung ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah membuka kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Sabtu 24 Oktober 2026.

Menurutnya, masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mudah mengakses internet dan memanfaatkan berbagai layanan keuangan digital. Namun, rendahnya pemahaman terhadap produk keuangan dan mekanisme perlindungan konsumen dapat meningkatkan risiko penipuan.

“Kalau literasinya kurang kuat, mereka terekspos pada risiko. Nah, ini yang kita tidak inginkan. Makanya, penguatan literasi inklusi penting. Kedua, penguatan keamanan siber dan keamanan transaksi di sektor jasa keuangan juga harus kita tingkatkan kapasitasnya,” tegas Adi.

BACA JUGA  Tim Medis Pemprov Sultra Siaga Layani Korban Banjir di Kawasan Kali Wanggu

Ia menjelaskan, penguatan keamanan transaksi perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat. Dengan begitu, pengguna tidak hanya menikmati kemudahan pembayaran digital, tabungan, maupun pembiayaan, tetapi juga mampu mengenali potensi penyalahgunaan layanan keuangan.

OJK terus memperkuat upaya perlindungan konsumen. Meski demikian, masyarakat juga memiliki peran penting dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan membagikan informasi sensitif, serta memastikan legalitas penyedia jasa keuangan sebelum menggunakan produknya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau mengalami permasalahan dalam transaksi keuangan. Pelaporan melalui saluran resmi diperlukan agar persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pihak terkait.

BACA JUGA  Pijar Inspirasi 2026 Jangkau 1.336 Pelajar di 10 Sekolah Sultra

Dalam paparannya, Adi menyebut Kontak OJK 157 dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai saluran yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan jenis pengaduan.

Kecepatan pelaporan menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan dugaan penipuan keuangan. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin cepat pula proses penelusuran dan langkah penanganan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.

Selain meningkatkan pengawasan, OJK mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, kalangan akademisi, dan media massa untuk memperluas edukasi mengenai keamanan transaksi serta risiko penipuan digital.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan, termasuk membedakan layanan resmi dengan penawaran yang berpotensi merugikan.

Melalui penguatan literasi dan keamanan transaksi, perluasan inklusi keuangan diharapkan tidak sekadar meningkatkan jumlah pengguna layanan finansial, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memanfaatkannya secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.***

Komentar