OJK Sultra Gencarkan Literasi Keuangan di Wilayah 3T, Sasar Ratusan Warga di Kepulauan Buton

EKONOMI8 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan yang digelar selama empat hari, mulai 6 hingga 9 April 2026, di sejumlah wilayah di Kepulauan Buton. Lokasi kegiatan meliputi Desa Lasiwa di Kabupaten Buton Utara, serta Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan.

Sebanyak 428 peserta terlibat dalam kegiatan ini, terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat. Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan risiko finansial, sekaligus memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman.

Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menegaskan bahwa edukasi keuangan perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.

BACA JUGA  PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Keberlanjutan melalui Proyek Sorlim dan Tanamalia

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan di wilayah pedesaan, seperti keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya praktik pinjaman online ilegal dan penipuan investasi. Salah satu kasus yang disoroti adalah investasi ilegal AMG Pantheon yang telah dinyatakan tidak berizin oleh OJK.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat yang diwakili oleh para sekretaris daerah. Pemerintah daerah mengapresiasi langkah OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.

Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan investasi ilegal. Menanggapi hal tersebut, OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara lintas lembaga.

BACA JUGA  Kenaikan Harga Pangan dan Jasa Picu Inflasi Sultra pada Maret 2025

Selain itu, pengaduan konsumen juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maupun layanan Kontak OJK 157. OJK mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Edukasi keuangan ini difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi yang masih rendah, terutama di daerah pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga menggandeng sejumlah lembaga jasa keuangan seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Muamalat Indonesia untuk memperluas akses layanan keuangan formal bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sehingga terhindar dari berbagai praktik keuangan ilegal.

Komentar