LPS Edukasi Warga Kendari, Simpanan Bank Dijamin hingga Rp2 Miliar

EKONOMI49 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan dana nasabah perbankan melalui kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026.

Edukasi ini menjadi upaya LPS meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penjaminan simpanan, termasuk batas maksimal dana yang dijamin serta persyaratan yang harus dipenuhi nasabah.

Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas jangkauan informasi mengenai peran LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Harapannya, LPS bisa menjangkau banyak masyarakat yang hadir di tempat ini. Masyarakat juga bisa lebih mengenal LPS sehingga ke depannya tahu harus mencari informasi ke mana jika ada bank yang ditutup atau masalah yang berkaitan dengan LPS,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

BACA JUGA  BI Sultra Edukasi 1.336 Pelajar soal Rupiah hingga Sistem Pembayaran Digital

Melalui stan edukasi yang disediakan selama kegiatan berlangsung, LPS memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi lembaga, tingkat bunga penjaminan, serta ketentuan simpanan yang memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan.

David menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, penjaminan tersebut tidak berlaku tanpa syarat. Nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu hal yang disosialisasikan adalah prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat atau melanggar hukum.

“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.

BACA JUGA  Bulog Sultra Salurkan 20,3 Ton Beras untuk 677 Warga Baruga

Menurut David, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar masyarakat dapat memastikan simpanannya memenuhi kriteria penjaminan. Dengan begitu, nasabah tidak hanya mengetahui batas maksimal perlindungan, tetapi juga memahami faktor yang menentukan kelayakan simpanan untuk dibayarkan.

Ia menambahkan, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Ketentuan ini merupakan bagian dari sistem perlindungan nasabah sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Melalui partisipasi dalam BIK di Kendari, LPS berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah, termasuk cara memperoleh informasi resmi terkait penjaminan simpanan.

Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Komentar