IndeksSultra.com, Kendari- Masyarakat perlu memahami prinsip 3T agar simpanan yang ditempatkan di perbankan memenuhi persyaratan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketentuan ini menjadi salah satu materi edukasi yang disampaikan LPS dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di kawasan Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 24-25 Oktober 2026.
Melalui edukasi tersebut, LPS mengingatkan bahwa perlindungan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank diberikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Karena itu, nasabah perlu memastikan dana yang disimpan sesuai dengan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, menjelaskan prinsip 3T mencakup tiga aspek utama yang harus diperhatikan nasabah dalam menyimpan dana di bank.
Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat atau melanggar hukum.
Ketiga persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi kriteria untuk memperoleh penjaminan.
David mengatakan, edukasi mengenai prinsip 3T diberikan kepada pengunjung stan LPS selama pelaksanaan BIK. Selain menjelaskan persyaratan penjaminan, pihaknya juga memperkenalkan fungsi LPS dalam menjaga perlindungan dana masyarakat di sektor perbankan.
“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.
Menurut David, pemahaman mengenai mekanisme penjaminan diperlukan agar masyarakat mengetahui haknya sebagai nasabah sekaligus memahami ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh perlindungan.
Selain prinsip 3T, LPS juga menyosialisasikan tingkat bunga penjaminan dan batas maksimal simpanan yang dijamin. Informasi tersebut diharapkan menjadi pertimbangan masyarakat sebelum memilih produk simpanan dan menentukan tempat menyimpan dana.
Edukasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui kegiatan BIK yang diselenggarakan OJK Sulawesi Tenggara.
Dengan memahami persyaratan penjaminan, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengelola simpanan, mengenali perlindungan yang tersedia, serta mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.







Komentar