LPS Hadirkan Edukasi Interaktif di BIK Kendari, Kenalkan Perlindungan Simpanan Nasabah

EKONOMI, SULTRA82 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memanfaatkan kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dana perbankan. Edukasi tersebut berlangsung di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026, melalui stan informasi dan permainan interaktif bagi pengunjung.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diperkenalkan dengan tugas dan fungsi LPS, persyaratan simpanan yang dijamin, tingkat bunga penjaminan, serta batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, mengatakan keikutsertaan LPS dalam BIK menjadi sarana untuk mendekatkan informasi penjaminan simpanan kepada masyarakat secara langsung.

“Harapannya, LPS bisa menjangkau banyak masyarakat yang hadir di tempat ini. Masyarakat juga bisa lebih mengenal LPS sehingga ke depannya tahu harus mencari informasi ke mana jika ada bank yang ditutup atau masalah yang berkaitan dengan LPS,” ujarnya.

BACA JUGA  OJK Sultra Latih Mahasiswa Jadi Duta Literasi Keuangan untuk Lawan Aktivitas Finansial Ilegal

Untuk menarik minat pengunjung, LPS mengemas penyampaian informasi melalui permainan edukatif. Pengunjung yang mengikuti kegiatan tersebut juga berkesempatan mendapatkan suvenir berupa minuman, tas belanja, payung, dan pouch.

Pendekatan interaktif ini diharapkan membuat materi keuangan lebih mudah dipahami sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal mekanisme perlindungan simpanan secara lebih dekat.

David menjelaskan, LPS berperan menjamin simpanan nasabah ketika bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut oleh OJK. Pembayaran klaim dilakukan berdasarkan proses verifikasi serta ketentuan penjaminan yang berlaku.

“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.

BACA JUGA  Kalla Toyota Hadirkan Program Spesial Ramadan di The Park Kendari

Ia menambahkan, besarnya batas penjaminan tidak berarti seluruh simpanan otomatis dibayarkan tanpa persyaratan. Nasabah perlu memastikan dana yang disimpan memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPS.

Salah satu materi yang disampaikan adalah prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat atau melanggar hukum.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai nasabah sekaligus memahami syarat untuk memperoleh perlindungan atas simpanan di bank.

Melalui partisipasi dalam BIK di Kendari, LPS berharap edukasi mengenai penjaminan simpanan semakin luas menjangkau masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengelola dana secara bijak dan mengetahui saluran informasi resmi ketika menghadapi persoalan terkait perbankan.

Komentar