OJK Perketat Aturan BNPL, Lindungi Konsumen dari Risiko Utang Digital

EKONOMI274 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat tata kelola layanan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025).

Kebijakan ini menjadi respons atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital yang dinilai perlu diimbangi dengan penguatan pelindungan konsumen dan manajemen risiko.

POJK 32/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan layanan BNPL tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital dan perluasan inklusi keuangan nasional, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Dalam aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya boleh dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Bank Umum dapat mengoperasikan layanan BNPL dengan mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum meluncurkan produk BNPL. Layanan ini dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

BACA JUGA  Kadin Sultra Dorong Aspal Buton Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

POJK 32/2025 juga mengatur karakteristik utama BNPL, yakni pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam praktiknya, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban keterbukaan informasi. Penyelenggara BNPL diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada konsumen, termasuk sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya. Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  OJK Sultra Dorong Peran Media dalam Edukasi Keuangan Lewat Kunjungan BEI dan IASC

Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan, hingga ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

Dalam rangka menjaga keseimbangan pasar, OJK diberikan kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 15 Desember 2025. Dengan diberlakukannya regulasi ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mencegah risiko pembiayaan berlebihan, serta berkembang secara bertanggung jawab dalam pengawasan yang efektif.

Komentar